ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri
Beberapa sumber menyebutkan bahwa uang itu merupakan hasil pemerasan tahap kedua.
Tahap pertama –juga senilai Rp 1,5 miliar– telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.
Di sela-sela rapat kerja Kejagung di Bogor Kamis (24/11), Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa Fauzi merupakan pelaku tunggal. Tidak ada jaksa lain yang terlibat.
Seperti apa sebenarnya kasus yang ditangani Fauzi dan tim Kejati Jatim yang berujung pemerasan tersebut? Inilah kasusnya.
Uang Rp 1,5 miliar di tangan Fauzi itu dimaksudkan untuk menyelamatkan Abdul Manaf agar tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya tetap saksi meski sebenarnya cukup bukti menjadikan dia tersangka korupsi.
Pengusaha asal Sumenep tersebut adalah pembeli bekas tanah kas desa yang dijual Muharmin, kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Muharmin sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Wahyu Sudjoko.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut