ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri

Beberapa sumber menyebutkan bahwa uang itu merupakan hasil pemerasan tahap kedua.
Tahap pertama –juga senilai Rp 1,5 miliar– telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.
Di sela-sela rapat kerja Kejagung di Bogor Kamis (24/11), Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa Fauzi merupakan pelaku tunggal. Tidak ada jaksa lain yang terlibat.
Seperti apa sebenarnya kasus yang ditangani Fauzi dan tim Kejati Jatim yang berujung pemerasan tersebut? Inilah kasusnya.
Uang Rp 1,5 miliar di tangan Fauzi itu dimaksudkan untuk menyelamatkan Abdul Manaf agar tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya tetap saksi meski sebenarnya cukup bukti menjadikan dia tersangka korupsi.
Pengusaha asal Sumenep tersebut adalah pembeli bekas tanah kas desa yang dijual Muharmin, kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Muharmin sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Wahyu Sudjoko.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi