ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri

Nah, mungkinkah Fauzi seorang diri bisa menyelamatkan Manaf?
Padahal, dalam sebuah tim, Fauzi tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan nasib saksi dalam sebuah penyidikan.
Menetapkan atau tidak menetapkan saksi menjadi tersangka harus melewati rapat tim penyidik yang disebut gelar perkara. Gelar tersebut juga dihadiri atasan penyidik.
Bahkan, atasan itu ikut menjadi penentu arah penyidikan. Tidak jarang gelar perkara dilakukan berkali-kali sebelum memutuskan saksi menjadi tersangka.
Ada dugaan kuat, duit tersebut memang tidak diberikan untuk Fauzi seorang. Tapi juga dibagikan kepada yang lain.
Alasan itu juga yang membuat klaim Prasetyo bahwa suap tersebut inisiatif Fauzi pribadi menjadi lemah.
Justru malah dianggap sebagai upaya agar kasus itu tidak merembet ke level di atasnya.
Apalagi, dalam kasus penjualan tanah kas desa tersebut, Manaf sudah diperiksa berkali-kali. Sampai saat ini, dalam kasus itu, statusnya masih saksi.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi