ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri
Nah, mungkinkah Fauzi seorang diri bisa menyelamatkan Manaf?
Padahal, dalam sebuah tim, Fauzi tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan nasib saksi dalam sebuah penyidikan.
Menetapkan atau tidak menetapkan saksi menjadi tersangka harus melewati rapat tim penyidik yang disebut gelar perkara. Gelar tersebut juga dihadiri atasan penyidik.
Bahkan, atasan itu ikut menjadi penentu arah penyidikan. Tidak jarang gelar perkara dilakukan berkali-kali sebelum memutuskan saksi menjadi tersangka.
Ada dugaan kuat, duit tersebut memang tidak diberikan untuk Fauzi seorang. Tapi juga dibagikan kepada yang lain.
Alasan itu juga yang membuat klaim Prasetyo bahwa suap tersebut inisiatif Fauzi pribadi menjadi lemah.
Justru malah dianggap sebagai upaya agar kasus itu tidak merembet ke level di atasnya.
Apalagi, dalam kasus penjualan tanah kas desa tersebut, Manaf sudah diperiksa berkali-kali. Sampai saat ini, dalam kasus itu, statusnya masih saksi.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar