Ida Beberkan Kehidupan Antasari
Jumat, 08 Mei 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA-Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterlibatan Antasari Azhar (AA) dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Tak luput dari incaran polisi istri Antasari, Ida Laksmiwati juga dimintai keterangan. Mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, wanita paruh baya ini diperiksa oleh penyidik.
Seperti yang dikatakan penasihan hukumnya, Ari Yusuf Amir, penyidik meminta keterangan saksi seputar kehidupan Antasari. Diantaranya soal dokumen dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang pernah diserahkan Nasrudin. “Dokumen itu memang harus diserahkan dari yang bersangkutan,” kata Ary.
Baca Juga:
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan membenarkan istri Antasari diperiksa jajarannya. Pemanggilan Ida sebagai saksi. “Kami mempertanyakan seputar kehidupan sehari-hari kegiatan AA,” kata Iriawan singkat.
Sayang saat ditanya lebih lengkap kesaksian Ida, Iriawan enggan memberikan komentarnya lebih lengkap. Lebih lanjut dikatakan Iriawan dalam pemeriksaan ini, Ida tidak ada menyerahkan dokumen.“Tidak ada dokumen yang diserahkan,” katanya. Pernyataan ini bertolak belakang pernyataan pengacara Antasari yang mendampingi Ida. Dari pantuan JPNN usai menjalani periksaan, Ida langsung menuju Rutan Narkoba, tempat suaminya ditahan. (rie/JPNN)
JAKARTA-Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterlibatan Antasari Azhar (AA) dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan