Ida Fauziah: Pembayaran THR Keagamaan 2021 Sesuai Ketentuan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR Keagamaan 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
"Perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5).
Ida Fauziyah menyampaikan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.278 laporan aduan.
Berdasarkan laporan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
Pemerintah juga terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kami beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujarnya.
Perempuan kelahiran Mojokerto itu menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal.
Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR Keagamaan 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai