Ida Fauziyah Beberkan Lima Upaya Pemerintah untuk Menghapus Pekerja Anak

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Menaker Ida saat menjadi keynote speech pada Webinar Nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6).
Politisi PKB itu mengatakan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA.
Rencana aksi tersebut sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
“Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Mojokoerto itu memerinci ada lima upaya nyata yang dilakukan Kemnaker untuk menghapuskan pekerjaan terburuk untuk anak.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan langkah yang ditempuh pemerintah untuk menghapus pekerja anak.
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Data ILO 2024 Sebut Peran Perempuan di Level Tinggi Menurun
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi