Ida Fauziyah Beberkan Lima Upaya Pemerintah untuk Menghapus Pekerja Anak

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Menaker Ida saat menjadi keynote speech pada Webinar Nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6).
Politisi PKB itu mengatakan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA.
Rencana aksi tersebut sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
“Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Mojokoerto itu memerinci ada lima upaya nyata yang dilakukan Kemnaker untuk menghapuskan pekerjaan terburuk untuk anak.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan langkah yang ditempuh pemerintah untuk menghapus pekerja anak.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan