Ida Fauziyah Beberkan Tiga Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.
2. Besaran Dana
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Adapun nominal BSU tahun lalu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
3. Tempat Penyaluran
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
"Diharapkan penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ida Fauziyah. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini