Ida Fauziyah Berharap Permenaker 4/2023 Mampu Beri Perlindungan PMI Secara Komprehensif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan memangkas masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Senin (4/12).
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi PMI
Regulasi tersebut, yaitu Permaker Nomor 4 Tahun 2023.
Dia berharap lahirnya Permenaker ini mampu memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu usaha kami memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," tegas Menaker Ida.
Meski demikian, dia menyadari pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan pekerja migran Indonesia.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah pun kembali mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya dengan lahirnya Permenaker 4/2023
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim