Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan anggaran Rp 37,7 triliun yang digunakan memberikan bantuan subsidi gaji atau upah bagi 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bukan dana milik peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ida, dana untuk program ini diambil dari anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 695,2 triliun. Dalam Rp 695,2 triliun itu ada dana sektoral kementerian/lembaga Rp 106,11 triliun.
"Jadi itu diambil dari dana sektoral kementerian/lembaga yang Rp 106,11 triliun. Jadi, ada dana cadangan perluasan Rp 58 triliun sekian, dari situ digunakan untuk pekerja yang terdampak Covid-19 yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata dia.
Hal itu diungkap Ida saat rapat dengan Komisi IX DPR dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (26/7), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Itu dana dari mana? Itu bukan dananya Pak Agus, bukan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah dana yang diambil dari Rp 695,2 triliun," katanya.
Menurut Ida, pemerintah dalam penanganan Covid-19 mengalokasikan Rp 695,2 triliun, yang terbagi untuk kesehatan Rp 87,55 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 697,65 triliun. Pemerintah telah melakukan berbagai program yang tersebar di beberapa kementerian maupun pemda yang diarahkan untuk menyelamatkan jiwa dan perekonomian nasional.
Karena itu, kata dia, kehadiran bantuan subsidi gaji ini melengkapi berbagai program yang sudah ada sebelumnya.
Ida juga menjawab kenapa program ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mbak Ida memastikan dana program bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bukan dari uang peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dari anggaran penanganan Covid-19.
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak