Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang narapidana dimungkinkan dibebaskan jika menidap penyakit berat. Meski demikian, prosedur pembebasannya tak serta merta begitu saja dilakukan, melainkan tetap melewati mekanisme seperti grasi ataupun remisi. Menurutnya, salah satu contoh napi yang bisa dibebaskan karena sakit adalah mantan Bupati Kutaio Kertanegara, Syaukani Hassan Rais yang menjadi nara pidana kasus korupsi. "Ya, seperti Syaukani itu bisa," sebutnya.
Menurut Untung, Depkumham tengah menggodok aturan yang bisa membebaskan napi sakit-sakitan dan jompo agar bisa dibebaskan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang sudah sangat padat.
Baca Juga:
"Pertimbangan lain, demi kemanusian sebab kejiwaan dan kesehatan napi terus terganggu," ucap Untung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN