Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan

Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan
Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan
Seperti diketahui, Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena disangka melakukan 4 perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar. Sejak sebelum ditahan, kepala daerah pertama yang dipilih secara langsung di Indonesia ini sudah sakit karena ada penjepitan urat syarafnya di punggung. Rumah Sakit Gading Pluit awalnya manjadi langganan perawatan kemudian pindah ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Di RSPP inilah kesehatannya sempat drop hingga koma pada awal Januari 2009.

Pihak keluarga kemudian mengajukan berobat ke Mount Elzabeth Hospital Singapore, dan diizinkan Menkumham (kala itu) Andi Matalatta. Setelah 67 hari dirawat di Mount E, sebutan Mount Elzabeth Hospital, Syaukani kembali dirawat di RSPP. Meski membaik, namum memori dan kaki-tangan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini tak bisa berfungsi dengan normal lagi.

Atas petunjuk dokter Mount E, pihak keluarga kemudian memindahkannya ke RS Cipto Mangunkusumo, sampai kini. Bila ditotal, lebih dari 1,5 tahun masa hukuman Syaukani dihabiskan di rumah sakit dibanding tempat binaannya, Lapas Cipinang.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tahan Direktur PGN

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News