Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:14 WIB
Seperti diketahui, Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena disangka melakukan 4 perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar. Sejak sebelum ditahan, kepala daerah pertama yang dipilih secara langsung di Indonesia ini sudah sakit karena ada penjepitan urat syarafnya di punggung. Rumah Sakit Gading Pluit awalnya manjadi langganan perawatan kemudian pindah ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Di RSPP inilah kesehatannya sempat drop hingga koma pada awal Januari 2009.
Baca Juga:
Pihak keluarga kemudian mengajukan berobat ke Mount Elzabeth Hospital Singapore, dan diizinkan Menkumham (kala itu) Andi Matalatta. Setelah 67 hari dirawat di Mount E, sebutan Mount Elzabeth Hospital, Syaukani kembali dirawat di RSPP. Meski membaik, namum memori dan kaki-tangan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini tak bisa berfungsi dengan normal lagi.
Atas petunjuk dokter Mount E, pihak keluarga kemudian memindahkannya ke RS Cipto Mangunkusumo, sampai kini. Bila ditotal, lebih dari 1,5 tahun masa hukuman Syaukani dihabiskan di rumah sakit dibanding tempat binaannya, Lapas Cipinang.(pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus