IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
Senin, 24 Maret 2025 – 21:05 WIB

Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI, di mana TNI hanya diberi peran sebagai pembantu dalam pertahanan siber. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com
Untuk memperkuat pertahanan siber nasional, IDCI mengusulkan Revisi UU TNI yang menegaskan pertahanan siber sebagai tugas pokok angkatan bersenjata. Lalu, pembentukan Komando Siber Nasional di bawah TNI. Kemudian, penerapan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan.
"Tanpa perubahan ini, Indonesia akan terus rentan dalam Fifth Generation Warfare," tegas Yayang. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IDCI menilai pengaturan ini kontradiktif dengan realitas ancaman siber modern yang memiliki karakteristik peperangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI