IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI

IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI, di mana TNI hanya diberi peran sebagai pembantu dalam pertahanan siber. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Untuk memperkuat pertahanan siber nasional, IDCI mengusulkan Revisi UU TNI yang menegaskan pertahanan siber sebagai tugas pokok angkatan bersenjata. Lalu, pembentukan Komando Siber Nasional di bawah TNI. Kemudian, penerapan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan.

"Tanpa perubahan ini, Indonesia akan terus rentan dalam Fifth Generation Warfare," tegas Yayang. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


IDCI menilai pengaturan ini kontradiktif dengan realitas ancaman siber modern yang memiliki karakteristik peperangan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News