Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan
Putusan MK Soal Incumben Tak Perlu Mundur Bersifat Mengikat
Minggu, 25 Juli 2010 – 22:28 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut Pilkada lagi untuk mengundurkan diri. Mendagri berupaya agar usulannya itu dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri mengaku akan terus memperjuangkan ide incumbent harus mundur itu dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meski ketentuan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), namun Gamawan mengaku akan mencari dalil lain untuk memperkuat gagasannya itu.
Namun demikian belum tentu ide Gamawan itu lolos, sebab Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan aturan serupa. Karenanya, DPR pun pesimis usulan Gamawan itu bakal diterima di DPR. "Putusan MK itu bersifat mengikat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Minggu (25/7).
Baca Juga:
Apakah ini berarti apapun formula tentang incumben harus mundur yang diusung Mendagi bakal mental? Ganjar tak menampik hal itu. "Pasti," jawabnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai