Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan

Putusan MK Soal Incumben Tak Perlu Mundur Bersifat Mengikat

Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan
Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut Pilkada lagi untuk mengundurkan diri. Mendagri berupaya agar usulannya itu dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun demikian belum tentu ide Gamawan itu lolos, sebab Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan aturan serupa. Karenanya, DPR pun pesimis usulan Gamawan itu bakal diterima di DPR. "Putusan MK itu bersifat mengikat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Minggu (25/7).

Apakah ini berarti apapun formula tentang incumben harus mundur yang diusung Mendagi bakal mental? Ganjar tak menampik hal itu. "Pasti," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri mengaku akan terus memperjuangkan ide incumbent harus mundur itu dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meski ketentuan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), namun Gamawan mengaku akan mencari dalil lain untuk memperkuat gagasannya itu.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News