Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan
Putusan MK Soal Incumben Tak Perlu Mundur Bersifat Mengikat
Minggu, 25 Juli 2010 – 22:28 WIB
Menurut Gamawan, pihaknya akan memasukkan argumentasi yang lebih kuat agar jika aturan itu diberlakukan, tidak dibatalkan MK karena ada pihak yang menggugat. Argumentasi yang disodorkan Gamawan antara lain pertama, bahwa incumbent akan sangat diuntungkan. Sebab, dengan alasan sosialisasi incumben bisa menggunakan bermacam-macam sarana yang dibiayai APBD seperti baliho maupun iklan di media.
Ide Gamawan itu mendapat pembelaan dari mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Andi Yuliani Paris. Menurutnya, wacana tentang incumben harus mundur jika mau maju lagi itu harus terus disuarakan. "Walau itu (keharusan incumben mundur) sudah di batalkan MK, tapi usulan itu harus terus digelindingkan. Saya bela ide Mendagri," ujar Andi yang ditemui secara terpisah.
Menurut perempuan berjilbab ini, fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa incumben lebih banyak menyalahgunakan kewenangannya untuk mempermudah upaya agar terpilih kembali. Andi mencontohkan, kepala daerah biasanya menggunakan dana bantuan sosial atau bantuan ke ormas untuk dapat meraih dukunga.
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN itu juga mensinyalir banyak dana publik yang digunakan untuk penetingan pencalonan incumben. Salah satunya, sebutnya, adalah penggunaan baliho untuk iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD guna mendongkrak popularitas incumben. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini