Ide Ganjar Mewujudkan Amanat UU Pesantren demi Kemajuan Ponpes
jpnn.com, MUBA - Bakal capres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo mendorong amanat Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren segera terealisasi.
Menurut dia, pemda pun bisa mengadopsi isi dalam UU tersebut untuk membuat perda yang berpihak pada pengembangan pesantren.
Ganjar menyampaikan hal itu saat bersilaturahmi di Ponpes Hidayatul Fudhola' Wali Songo di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023).
"Undang-undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Kita contohkan beberapa daerah membuat perda, maka kita dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," ujarnya di depan pengasuh Ponpes Hidayatul Fudhola' Wali Songo.
Gubernur Jateng periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menambahkan UU tersebut harus membuat pesantren jauh lebih baik.
Namun, Ganjar mengakui UU Pesantren perlu diikuti petunjuk teknis demi memudahkan pelaksanaannya di lapangan.
"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," tutur bakal capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu.
Ganjar juga mendorong Kementerian Agama memberikan pembinaan kepada pesantren yang ada di tanah air. Tujuannya agar pesantren memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan standardisasi.
Ganjar Pranowo menyatakan ponpes punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak dalam belajar pendidikan umum sembari menyantri.
- Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah