Ide Jokowi Soal Ini Dianggap Berbenturan dengan UU Intelijen Negara

Ide Jokowi Soal Ini Dianggap Berbenturan dengan UU Intelijen Negara
Pengamat militer Anton Aliabbas. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Anton Aliabbas menyampaikan upaya mewujudkan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai orkestrator intelijen informasi di semua lini perlu dipertimbangkan ulang. 

"Sebab, langkah ini berpotensi untuk mengganggu tata kelola sektor keamanan di Indonesia," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/1). 

Anton mengatakan ada dua alasan yang membuat ide dari Jokowi soal Kemenhan menjadi orkestrator intelijen perlu dipertimbangkan ulang. 

Pertama, kata dia, ide tersebut jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. 

Pasal 29 Ayat 2 pada regulasi tersebut menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) bukan lembaga yang memiliki fungsi koordinasi kepada Kemenhan. 

"Dengan kata lain, ide tersebut jelas bertentangan dengan legislasi yang mengatur spesifik tentang intelijen negara," jelas Anton. 

Alasan kedua, kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, ide orkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan juga tidak sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Anton kemudian menyinggung Pasal 16 UU Pertahanan Negara yang mengatur ruang lingkup pekerjaan dari Menhan. 

Pengamat militer Anton Aliabbas meminta semua pihak bisa memikirkan ulang rencana mewujudkan ide Presiden Jokowi soal Kemenhan menjadi orkestrator intelijen. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News