Ide Jokowi Soal Ini Dianggap Berbenturan dengan UU Intelijen Negara
"Dalam klausa tersebut, tugas Menhan secara spesifik disebutkan untuk merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan dalam sektor pertahanan," kata peraih doktoral di bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu.
Anton tidak memungkiri ada pasal 16 poin e yang membuka ruang Menhan bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun dan melaksanakan rencana dan strategi.
Namun, kata dia, bukan berarti Menhan bisa diberdayakan oleh negara sebagai orkestrator intelijen pertahanan dan keamanan.
"Justru, membuka ruang baru tanpa berbasis Undang-Undang dapat berpotensi memundurkan proses reformasi sektor keamanan yang tidak lagi meleburkan sektor pertahanan dan keamanan dalam satu organisasi, selayaknya di era Orde Baru," ujar Anton.
Dia mengatakan Presiden Jokowi semestinya memanggil Kepala BIN ataupun Menko Polhukam apabila ada sesuatu yang kurang dalam pengelolaan produk intelijen.
"Memberikan tugas tambahan kepada Menhan hanyalah akan makin menambah kompleks serta permasalahan baru dalam tata kelola intelijen negara," katanya. (ast/jpnn)
Pengamat militer Anton Aliabbas meminta semua pihak bisa memikirkan ulang rencana mewujudkan ide Presiden Jokowi soal Kemenhan menjadi orkestrator intelijen.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila