Ide Kepala BKN Guru Tidak Perlu PNS Dianggap Tepat, Ini Alasannya

Ide Kepala BKN Guru Tidak Perlu PNS Dianggap Tepat, Ini Alasannya
Para guru mengikuti upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wacana tersebut mendapat dukungan pengamat pendidikan Indra Chariamiadji, terutama terkait status guru.

Menurut dia, terlalu besar anggaran negara untuk menggaji guru PNS. Sementara kinerjanya banyak di bawah standar.

"Menurut kajian yang dibuat Bank Dunia, salah satu penyebab besarnya biaya pendidikan tetapi mutu pendidikan Indonesia rendah adalah karena jumlah guru yang terlampau besar," kata Indra yang dihubungi JPNN, Rabu (19/7).

Kajian ini, lanjutnya, dibuat pada 2013 di mana saat itu ratio guru Indonesia sudah 1:12, lebih besar dari Amerika, Australia, Tiongkok, Finlandia, dan lain-lain.

"Dari sisi makro, jumlah guru yang besar ini membuat beban gaji juga sangat tinggi. Imbasnya adalah ketimpangan antara penghasilan guru PNS yang di DKI Jakarta rerata dua puluh jutaan. Sedangkan guru swasta/honorer penghasilannya jauh di bawah upah minimum," terangnya.

Dia menjelaskan, kalau beban gaji terlampau besar, kebutuhan lain seperti sarana dan prasarana sekolah tidak akan tercukupi.

Secara mikro, dulu saat masih ada SBI/RSBI (sekolah bertaraf internasional) yang menjadi pengajar di sana dan hasilnya sangat baik, bukanlah guru-guru PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News