Ide Mahfud Untuk Akhiri Gesekan KPK Vs Polisi
Kamis, 29 Oktober 2009 – 17:28 WIB
JAKARTA - Perseteruan antara KPK dan Polisi memang membuat prihatin banyak pihak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun melontarkan idenya untuk mengakhiri gesekan itu.
Dalam jumpa pers di gedung MK, Kamis (29/10), Mahfud mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang dialami Bibit dan Chandra. Pertama, kata Mahfud, kalau ada keinginan perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, Polri bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). “Hal itu pun kalau memang buktinya tidak kuat,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Cara kedua, sebut Mahfud, Presiden SBY bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan abolisi kepada kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan itu. Hal ini merujuk dari peraturan bahwa presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi.
Namun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisi. Kemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil. "Karena harus ada alasan yang luar biasa. Saya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.(ara/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan antara KPK dan Polisi memang membuat prihatin banyak pihak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun melontarkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang