Ide Mendagri Kacaukan Jabatan Politik dan Karier di Daerah
Selasa, 12 Juni 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mengundang kritik tajam. Sebab jika sampai wakil kepala daerah tidak dipilih tapi diangkat dari pejabat karier, akan ada implikasi serius pada persoalan hukum dan politik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, usulan Kemendagri dalam RUU Pilkada itu perlu dipertanyakan. "Usul ini bernuansa birokratisasi jabatan politik dan cenderung mencampuradukkan wilayah kerja jabatan politik yang sifatnya kebijakan dengan jabatan karier yang sifatnya teknis," kata Malik kepada JPNN di Jakarta, Senin (11/6).
Baca Juga:
Menurut Malik, kerancuan bakal muncul jika kepala daerah berhalangan tetap dan harus ada penggantinya. "Pertanyannya siapa yang akan menggantikan? Wakil kepala daerah yang diangkat, secara politis tidak bisa otomatis menggantikan kepala daerah yang dipilih," ucapnya.
Terlebih lagi, kata politisi muda PKB itu, pemerintah juga mengusulkan jumlah wakil kepala daerah bisa bervariasi tergantung jumlah penduduk. "Lantas bagaimana mekanisme menentukan wakil kepala daerahnya?" ulasnya.
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling