Ide Mendagri Kacaukan Jabatan Politik dan Karier di Daerah
Selasa, 12 Juni 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mengundang kritik tajam. Sebab jika sampai wakil kepala daerah tidak dipilih tapi diangkat dari pejabat karier, akan ada implikasi serius pada persoalan hukum dan politik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, usulan Kemendagri dalam RUU Pilkada itu perlu dipertanyakan. "Usul ini bernuansa birokratisasi jabatan politik dan cenderung mencampuradukkan wilayah kerja jabatan politik yang sifatnya kebijakan dengan jabatan karier yang sifatnya teknis," kata Malik kepada JPNN di Jakarta, Senin (11/6).
Baca Juga:
Menurut Malik, kerancuan bakal muncul jika kepala daerah berhalangan tetap dan harus ada penggantinya. "Pertanyannya siapa yang akan menggantikan? Wakil kepala daerah yang diangkat, secara politis tidak bisa otomatis menggantikan kepala daerah yang dipilih," ucapnya.
Terlebih lagi, kata politisi muda PKB itu, pemerintah juga mengusulkan jumlah wakil kepala daerah bisa bervariasi tergantung jumlah penduduk. "Lantas bagaimana mekanisme menentukan wakil kepala daerahnya?" ulasnya.
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman