Ide Mendagri Kacaukan Jabatan Politik dan Karier di Daerah
Selasa, 12 Juni 2012 – 03:03 WIB
Dalam RUU Pilkada, Kemendagri mengusulkan agar kepala daerah dan wakilnya tidak dipilih secara berpasangan (satu paket). Sebab, nantinya kepala daerah terpilih akan mengusulkan calon wakil dari unsur birokrat.
Baca Juga:
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, mengungkapkan, keberadaan wakil kada dalam kenyataanya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif. Selain itu Mendagri juga beralasan, UUD 1945 tidak mengamanatkan tentang pemilihan wakil kepala daerah.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal