Ide Mendagri Kacaukan Jabatan Politik dan Karier di Daerah
Selasa, 12 Juni 2012 – 03:03 WIB
Dalam RUU Pilkada, Kemendagri mengusulkan agar kepala daerah dan wakilnya tidak dipilih secara berpasangan (satu paket). Sebab, nantinya kepala daerah terpilih akan mengusulkan calon wakil dari unsur birokrat.
Baca Juga:
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, mengungkapkan, keberadaan wakil kada dalam kenyataanya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif. Selain itu Mendagri juga beralasan, UUD 1945 tidak mengamanatkan tentang pemilihan wakil kepala daerah.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ide Kementrian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid