Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Kamis, 27 Agustus 2009 – 20:49 WIB

Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai tersendat-sendat atau lambat. Namun dinyatakannya, itu bukan tersendat akan tetapi pemerintah dan DPR menginginkan agar UU itu dapat langsung bekerja dan tidak dapat diubah lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang merasa tidak puas mengajukan judicial review. "Ada juga yang ingin agar Pengadilan Tipikor dibentuk 5 sampai region saja. Ini akan mengalami kesulitan dalam perjalanannya, misalkan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan, seperti kasusnya di Lampung harus datang ke pengadilan di Medan," terang dia.
"Kita serius agar tidak ada dualisme dalam pengadilan korupsi, karena menurut MK dualisme itu tidak konstitusional. Dualisme hanya boleh sampai Desember 2009 ini," terang Andi Matalata saat bicara dalam Diskusi Penegakan Hukum di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta,Kamis (27/8).
Baca Juga:
Dikatakan, karena ingin agar UU itu dapat langsung bekerja maka pembentuk UU berkeinginan agar Pengadilan Tipikor dibentuk di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 400. Namun, hal ini mengalami kendala karena memerlukan jumlah hakim ad hoc yang cukup banyak yaitu lebih dari 1.200 orang.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- KKB Menyerang dan Membakar Rumah, 6 Guru Tewas
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu