Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi

Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai tersendat-sendat atau lambat. Namun dinyatakannya, itu bukan tersendat akan tetapi pemerintah dan DPR menginginkan agar UU itu dapat langsung bekerja dan tidak dapat diubah lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang merasa tidak puas mengajukan judicial review.

"Kita serius agar tidak ada dualisme dalam pengadilan korupsi, karena menurut MK dualisme itu tidak konstitusional. Dualisme hanya boleh sampai Desember 2009 ini," terang Andi Matalata saat bicara dalam Diskusi Penegakan Hukum di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta,Kamis (27/8).

Dikatakan, karena ingin agar UU itu dapat langsung bekerja maka pembentuk UU berkeinginan agar Pengadilan Tipikor dibentuk di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 400. Namun, hal ini mengalami kendala karena memerlukan jumlah hakim ad hoc yang cukup banyak yaitu lebih dari 1.200 orang.

"Ada juga yang ingin agar Pengadilan Tipikor dibentuk 5 sampai  region saja. Ini akan mengalami kesulitan dalam perjalanannya, misalkan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan, seperti  kasusnya di Lampung harus datang ke pengadilan di Medan," terang dia.

JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News