Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Kamis, 27 Agustus 2009 – 20:49 WIB
Untuk saat ini pemerintah menganggap idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi yang saat ini jumlahnya 33 provinsi. Ini dinilai cukup dengan jumlah hakim ad hoc yang harus direkrut. Andi mengatakan hakim ad hoc, harus dipandang lebih tinggi dan muliakarena mempunyai kekhususan sendiri. "Untuk jadi hakim ad hoc ini tidak mudah. Ibaratnya hakim ad hoc adalah hakim yang selesai dengan masalah dunia, jadi tidak tergoda dengan macam-macam," katanya. (mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring