Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Kamis, 27 Agustus 2009 – 20:49 WIB
Untuk saat ini pemerintah menganggap idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi yang saat ini jumlahnya 33 provinsi. Ini dinilai cukup dengan jumlah hakim ad hoc yang harus direkrut. Andi mengatakan hakim ad hoc, harus dipandang lebih tinggi dan muliakarena mempunyai kekhususan sendiri. "Untuk jadi hakim ad hoc ini tidak mudah. Ibaratnya hakim ad hoc adalah hakim yang selesai dengan masalah dunia, jadi tidak tergoda dengan macam-macam," katanya. (mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengakui adanya sejumlah pandangan miring terhadap kinerja pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak