Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil Sendiri
Senin, 28 Februari 2011 – 04:24 WIB
"Persoalannya kan biasanya karena masalah siapa jadi sekda atau siapa yang dijagokan sebagai kepala dinas. Itu bisa diatasi, misalnya kepala daerah untuk eselon II, sedangkan wakilnya untuk eselon III. Hak protokolernya juga harus dipertegas" imbuhnya.
Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang saat ini masih dimatangkan pemerintah, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseorangan. Sementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Diusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun