Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol

PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil Sendiri

Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
 "Persoalannya kan biasanya karena masalah siapa jadi sekda atau siapa yang dijagokan sebagai kepala dinas. Itu bisa diatasi, misalnya kepala daerah untuk eselon II, sedangkan wakilnya untuk eselon III. Hak protokolernya juga harus dipertegas" imbuhnya.

Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang saat ini masih dimatangkan pemerintah, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseorangan. Sementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Diusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News