Ide Sisminbakum sejak Era Muladi

Yusril Pojokkan Romli

Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Foto : M Ali/JAWA POS
Yusril tetap pada keterangan semula bahwa biaya akses bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, yakni notaris karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun swasta dan koperasi.  Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Selain memeriksa Yusril, kemarin Kejagung juga memeriksa dua mantan Komisaris PT SRD, yaitu Rukman Prawirasastra dan Soenarto. Kemudian diperiksa juga Koeshendarto, dirut PT Bhakti Aset Managemen. ”PT Bhakti ini yang memberikan modal kerja bagi SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. (fal/agm)

JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News