Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Yusril Pojokkan Romli
Rabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Yusril tetap pada keterangan semula bahwa biaya akses bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, yakni notaris karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun swasta dan koperasi. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.
Selain memeriksa Yusril, kemarin Kejagung juga memeriksa dua mantan Komisaris PT SRD, yaitu Rukman Prawirasastra dan Soenarto. Kemudian diperiksa juga Koeshendarto, dirut PT Bhakti Aset Managemen. ”PT Bhakti ini yang memberikan modal kerja bagi SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. (fal/agm)
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi