Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Yusril Pojokkan Romli
Rabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB
Yusril tetap pada keterangan semula bahwa biaya akses bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, yakni notaris karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun swasta dan koperasi. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.
Selain memeriksa Yusril, kemarin Kejagung juga memeriksa dua mantan Komisaris PT SRD, yaitu Rukman Prawirasastra dan Soenarto. Kemudian diperiksa juga Koeshendarto, dirut PT Bhakti Aset Managemen. ”PT Bhakti ini yang memberikan modal kerja bagi SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. (fal/agm)
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun