Idealnya, Jumlah PNS Daerah 40 Persen
Senin, 13 Juni 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang ideal maksimal 40 persen dari kuota penggunan dana APBD. Sehingga belanja publik teralokasi anggaran minimal 60 persen dari total APBD.
Hal itu ditegaskan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6). Dijelaskannya, berdasarkan arahan presiden, seluruh pemda diminta lebih efektif dalam membagi porsi penggunaan dana APBD. Sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS daerah tidak melebihi dari 40 persen dari APBD sehingga anggaran difokuskan untuk membangun daerah. "Pengadaan PNS daerah harus mengacu kepada arahan presiden. Intinya jangan besar pasak daripada tiang," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Untuk mengontrol pengadaan CPNS daerah, DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran. Tujuannya agar penerimaan PNS daerah dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Adapun aspek-aspek tersebut antara lain distribusi PNS, analisis beban kerja, dan profil daerah.
"Pemerintah berulang kali mengingatkan agar pengadaan PNS harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Meski ada dana pusat yang digelontorkan, bukan berarti hanya dihabiskan untuk membayar gaji pegawai saja. Karena itu dalam penerimaan PNS diperlukan kerja sama yang baik antara BKD dan DPRD," urainya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang ideal maksimal 40 persen dari kuota penggunan dana APBD. Sehingga belanja publik teralokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih