Idealnya Perwira Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK Harus Mundur dari Institusi

Idealnya Perwira Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK Harus Mundur dari Institusi
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

"Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu ini.

Tercatat, sembilan nama pejabat Polri mendaftar jadi Komisioner KPK. Salah satu di antaranya adalah Wakabareskrim Irjen Antam Novambar. Kemudian ada Irjen Dharma Pongrekum, pati Bareskrim Polri yang ditugaskan di Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

BACA JUGA: Honorer K2 Diadu dengan Pelamar Umum di PPPK, Titi: Kami Tak Gentar

Lalu ada Irjen Coki Manurung yang menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Abdul Gofur yang punya jabatan Analisis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri.

Selanjutnya, ada nama Brigjen Muhammad Iswandi, pati Bareskrim yang ditugaskan di Kemenaker, Brigjen Bambang Sri Herwanto yang menjabat Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Agung Makbul menjabat Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Juansih menjabat Analisis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, dan Brigjen Sri Handayani yang menjabat Wakapolda Kalimantan Barat.(mg10/jpnn)


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut pejabat Polri yang ikut tes sebagai Komisioner KPK periode 2019 - 2023, harus mundur dari jabatan di Korps Bhayangkara.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News