Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka
jpnn.com - SEMARANG - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota sukarelawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu terjadi pada Sabtu (30/12).
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).
Keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Kolonel Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Berikut ini identitas 6 oknum TNI pelaku penganiayaan sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali yang sudah jadi tersangka.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang