Identitas Donatur Semua Parpol Tak Lengkap
Juga Tak Dilengkapi NPWP,Termasuk Ketum Partai Demokrat
Selasa, 10 Maret 2009 – 10:30 WIB
JAKARTA - Tak satu pun partai politik yang mencantumkan alamat lengkap para donatur dana kampanye. Padahal, aturan siapa yang menjadi mesin uang parpol wajib dijelaskan, termasuk melaporkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) bagi yang menyumbang Rp20 juta ke atas. Namun, yang menjadi persoalan besar adalah tidak mencantumkan identitas lengkap penyumbang. Padahal, sesuai pasal 21 ayat 2 peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009, pelaporan dana kampanye paling sedikit mencantumkan data penyumbang berupa nama, alamat, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan itu. "Maksimal (parpol) hanya mencantumkan nama, tanpa alamat," katanya.
Ulah parpol itu diketahui saat batas waktu pelaporan rekening dan saldo awal dana kampanye Pemilu 2009 berakhir kemarin (9/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasikan bahwa seluruh parpol telah melaporkan dana awal kampanye tersebut tepat waktu. Tapi, sebagian besar parpol itu bermasalah karena tidak mencantumkan data lengkap penyumbang.
Baca Juga:
Menurut Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi, hanya sedikit partai yang sudah menyertakan rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya termasuk di antara yang sedikit banyak memenuhi format yang diminta oleh KPU tersebut. "Kebanyakan hanya lapor saldo awal, tanpa laporan awal," terang Fayumi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak satu pun partai politik yang mencantumkan alamat lengkap para donatur dana kampanye. Padahal, aturan siapa yang menjadi mesin uang
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum