Identitas Jasad Terbakar di Semarang Terungkap, Kombes Iqbal Beber Fakta Terbaru

jpnn.com, PURWOKERTO - Kasus penemuan jasad yang terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, beberapa waktu lalu masih terus diselidiki kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy mengatakan penyidik masih minim alat bukti dalam pengungkapan kasus tersebut meskipun identitas korban telah diketahui.
Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan jasad terbakar yang ditemukan di Marina sudah dipastikan sebagai Iwan Budi Paulus, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel yang diambil dari dua anak Iwan Budi Paulus untuk dicocokkan dengan kerangka jasad yang ditemukan di Marina dan ternyata identik.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 14 orang," katanya.
Kabid Humas mengatakan dari 14 orang itu, delapan orang di antaranya merupakan pihak keluarga dan empat orang lainnya merupakan rekan kerja Iwan Budi Paulus.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terhadap alat bukti seperti rekaman kamera pengintai (CCTV).
"Sementara memang masih minim alat bukti yang kami dapat. Namun, yakinlah pasti ini akan terungkap," kata Iqbal.
Polisi mengaku masih minim alat bukti dalam pengungkapan kasus penemuan jasad terbakar di kawasan Marina meskipun identitas korban telah diketahui.
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Kapolri Geser 7 Kombes & 18 AKBP di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkapnya
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK