Identitas ODP-PDP Corona Sebaiknya Dirahasiakan
jpnn.com, PANGKALPINANG - Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Tejo Marvianto meminta Gugus Tugas COVID-19 dan kalangan media untuk selalu merahasiakan informasi pribadi warga yang terpapar virus Corona.
Eko memandang penting menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan rekam medik warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, dan pasien positif.
Hal itu, menurut dia, disebabkan informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
"Bahkan kerahasiaan informasi pribadi warga yang sudah dinyatakan sembuh dari virus itu juga perlu dijaga," katanya dilansir Antara, Rabu (1/4).
Informasi pribadi itu perlu dilindungi, dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi pribadi itu hanya dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah, kemudian dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
Oleh karena itu, Komisi Informasi terus mendorong Gugus Tugas COVID-19 di seluruh tingkatan dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dan penanganan virus itu secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Namun, pihaknya juga meminta Gugus Tugas dan pemerintah daerah tidak menunda untuk menyampaikan informasi yang ada karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Gugus Tugas COVID-19 dan kalangan media sebaiknya merahasiakan informasi pribadi warga yang terpapar virus Corona.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN