Angkutan Online
Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengimbau pengemudi angkutan online untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Maraknya pengemudi yang beroperasi tidak sesuai dengan identitas yang didaftarkan pada aplikasi maupun yang tidak memiliki persyaratan lengkap, harus dicermati oleh masyarakat sebelum berkendara.
Hal ini disampaikan Yani, Senin (14/1) saat memberikan bantuan terhadap pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Port Medical Centre, Tanjung Priok Jakarta.
Yani menekankan aspek keselamatan merupakan salah satu hal yang akan dibahas dalam regulasi tersebut.
“Soal keselamatan tidak bisa ditawar sehingga penggunaan safety gear itu adalah keharusan. Kecakapan pengemudi juga dibuktikan dengan kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Mohon hal ini juga disampaikan kepada rekan- rekan pengemudi untuk menjadi perhatian,” ujar Yani.
“Untuk menunjang faktor keselamatan, kami sudah mensyaratkan bahwa identitas pengemudi harus sama dengan yang didaftarkan di aplikasi,” tegas Yani.
Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan bisa berakibat tidak bisa diberikannya asuransi jika terjadi kecelakaan.
Dalam kesempatan yang sama, T. Adnan perwakilan dari Jasa Raharja menyampaikan santunan sebesar maksimal Rp20 juta terhadap keluarga Irma.
Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan bisa berakibat tidak bisa diberikannya asuransi.
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Indonesia Re Gelar Webinar IFRS 17
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One