Angkutan Online
Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
Senin, 14 Januari 2019 – 17:53 WIB

Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)
“Jasa Raharja meng-cover biaya pengobatan korban. Hal ini karena bukan kecelakaan tunggal dan truk yang menabrak membayar pajak dan ada sumbangan wajibnya sehingga itu terjamin oleh Jasa Raharja. Sistemnya nanti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit akan kami bayar maksimal 20 juta,” jelas Adnan.(chi/jpnn)
Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan bisa berakibat tidak bisa diberikannya asuransi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Cegah Kecelakaan Arus Balik, Menkes: Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Sudah Cukup