Identitas Penyumbang Tak Jelas, Hidayat Tetap Terima
Jumat, 06 Juli 2012 – 15:38 WIB
Kemudian sebanyak 45 penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP total nilai sumbangannya Rp 1,931 miliar. Penyumbang badan hukum tanpa menyertakan NPWP ada satu dengan jumlah sumbangan Rp 50 juta. Ada juga satu badan hukum yang menyumbang tanpa menyertakan akte pendirian dengan total sumbangan Rp50 juta.
Menurut Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Selanjutnya Pasal 85 mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima bantuan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dana kampanye peserta pemilukada DKI akhir-akhir ini mendapat sorotan. LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan