IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menegaskan bahwa permohonan Agustiani Tio Fridelina untuk berobat ke luar negeri bisa saja dipertimbangkan, asalkan ada bukti bahwa fasilitas medis di Indonesia tidak mampu menangani kondisinya.
Pernyataan ini disampaikan Adib terkait peran IDI dalam memberikan second opinion terhadap tersangka atau saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Adib, dalam pemeriksaan medis bagi pihak yang berkasus di KPK, perlu dibedakan antara dokter yang menangani pasien langsung (tim treating) dan dokter yang hanya melakukan asesmen kesehatan (tim second opinion).
"Tim second opinion itu bertugas menilai apakah seseorang fit atau unfit untuk menjalani proses hukum, bukan untuk memberikan pengobatan," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Terkait pengobatan ke luar negeri, Adib menyebut bahwa hal itu bisa menjadi opsi jika memang ada keterbatasan fasilitas medis di dalam negeri.
"Kalau rumah sakit di Indonesia mampu menangani, tentu pelayanan kesehatan tetap dilakukan di dalam negeri. Namun, jika kompetensi dan fasilitasnya tidak memadai, rujukan ke luar negeri bisa saja dilakukan," katanya.
Sebelumnya, KPK mencegah Agustiani Tio Fridelina bepergian ke luar negeri meskipun ia mengaku membutuhkan pengobatan. Keputusan serupa juga dialami oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang beberapa kali mengajukan izin berobat ke luar negeri tetapi tetap dirawat di Indonesia.
Dengan adanya second opinion dari IDI, diharapkan KPK dapat mengambil keputusan yang lebih objektif dan berbasis medis terkait kondisi kesehatan para tersangka dan saksi dalam kasus-kasus yang ditangani. (tan/jpnn)
Terkait pengobatan ke luar negeri, Adib menyebut bahwa hal itu bisa menjadi opsi jika memang ada keterbatasan fasilitas medis di dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan