IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
Dia pun membeberkan syarat agar ibu hamil bisa menjalani vaksinasi Covid-19, berikut:
1. Tekanan Darah di Bawah 180
Menurut dr. Ari tingkat hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh.
"Tetapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
2. Suhu badan normal
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- 3 Khasiat Teh Daun Salam, Bikin Penyakit Kronis Ini Ambrol
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- AstraZeneca & Good Doctor Berkolaborasi Dalam Pemanfaatan Aplikasi Kesehatan Digital
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil