IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

Dia pun membeberkan syarat agar ibu hamil bisa menjalani vaksinasi Covid-19, berikut:

1. Tekanan Darah di Bawah 180

Menurut dr. Ari tingkat hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh.

"Tetapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

2. Suhu badan normal

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News