IDI Desak Investigasi Anak-anak yang Kena Vaksin Palsu

’’Segera amankan vaksin bayi yang memang diduga palsu,” pintanya.
Tidak berhenti di situ, IDI juga mendesak pemda untuk investigasi terkait kemungkinan anak-anak yang mendapatkan vaksin bayi palsu. Selanjutnya, mereka wajib divaksinasi kembali.
’’Kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan vaksinasi, harus memastikan vaksin yang diberikan adalah asli,” pintanya.
Kepada masyarakat, dirinya juga mengimbau agar tidak sungkan meminta informasi terkait vaksin yang akan diberikan untuk anaknya yang hendak divaksinasi. Menurutnya, memastikan vaksin tersebut asli atau tidak adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
’’Kepada tenaga medis jangan buru-buru tersinggung bila masyarakat menanyakan keaslian vaksin yang hendak diberikan kepada anaknya,” imbau Asep.
Pihaknya mengaku sangat menyayangkan penyebaran vaksin bayi palsu tersebut. Sebab, kandungan dari vaksin bayi palsu tersebut jelas sangat mempengaruhi dampak keamanan vaksin. Yang mana, pembuatan vaksin palsu jelas tidak memenuhi standar sterilisasi membuat vaksin tersebut terkontaminasi oleh mikroorganisme.
’’Kontaminasi tersebut menimbulkan resiko infeksi yang dapat bersifat ringan sampai berat,” ucapnya.
Padahal, lanjut dia, dengan vaksinasi para orang tua berharap anaknya mendapat jaminan kekebalan tubuh. Sementara, adanya vaksin palsu justru membuat fungsi proteksi gagal membentuk kekebalan tubuh sang anak terhadap berbagai penyakit.
BANDARLAMPUNG – Menyikapi peredaran vaksin palsu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak ke
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini