IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini
Selasa, 05 April 2022 – 14:09 WIB
"Siapa pun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
"Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kami dan ada ketetapan muktamar yang harus diselesaikan," kata Adib.(Antara/jpnn)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta segera menyelesaikan kasus pemberhentian dokter Terawan dengan cara ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital