IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini
Selasa, 05 April 2022 – 14:09 WIB

Tangkapan layar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)
"Siapa pun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
"Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kami dan ada ketetapan muktamar yang harus diselesaikan," kata Adib.(Antara/jpnn)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta segera menyelesaikan kasus pemberhentian dokter Terawan dengan cara ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS