IDI Diminta Tak Merecoki Pengusutan Kasus Vaksin Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr Marius Wijaya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus peredaran vaksin palsu.
Marius mengatakan, IDI tidak berhak membela mati-matian dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran vaksin palsu
"Saya sangat tidak setuju bila IDI menekan-nekan aparat, dengan menyatakan membela mati-matian dokter yang tersangkut vaksin palsu," katanya, Jumaf (23/9).
Dia mengatakan, biarkan saja polisi dan jaksa bekerja memeroses kasus vaksin palsu hingga ke pengadilan. "Dokter juga manusia bukan malaikat. Kalau ada yang salah silakan diproses, biarkan polisi, jaksa bekerja hingga ke pengadilan," katanya.
Menurut Marius, IDI hanyalah sebuah organisasi profesi tidak berhak menyatakan seorang dokter salah atau benar. "IDI itu sama dengan yayasan konsumen seperti kami, NGO (non goverment organization)," tegasnya.
Organisasi profesi, kata dia lagi, tidak berhak memutuskan. Yang berhak memutuskan etik itu ialah Konsil Kedokteran Indonesia. Bila ada dokter yang melakukan pelanggaran, harus diproses melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Jadi jangan setiap dokter tersangkut kasus seperti malapraktik terus minta dibebaskan," kata dia mengingatkan.
Dikatakannya, tidak ada dokter yang bisa bebas dari hukum. Karenanya ia mengajak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. "Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Lewati dulu proses pengadilan, kalau tidak salah, ya banding," ujar Marius.
Sebagai wakil konsumen kesehatan, dia meminta agar proses hukum terhadap tersangka vaksin palsu dilanjutkan. "Polisi, jaksa jangan mau ditekan," ujar dia.
JAKARTA - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr Marius Wijaya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mengintervensi
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan