IDI Ditantang Gelar Diskusi Terbuka dengan dr Lois Owien, Mau Enggak ya?

Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyebaran berita bohong oleh Lois tersebut dapat menimbulkan keributan di masyarakat dan menghalangi penanganan pandemi.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (12/7).
Ramadhan menjelaskan Lois telah menyebarkan berita bohong di media sosial.
Lois menyebarkan informasi bohong bahwa selama pandemi orang-orang meninggal dunia bukan karena COVID-19, melainkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam jenis.
Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan Lois ke Bareskrim Polri.
Dia diketahui telah dibebaskan.
Dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).
IDI mau enggak ya menggelar diskusi terbuka dengan dokter Lois Owien sebagaimana harapan Bamsoet.
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda