IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna

jpnn.com, BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat turut mengomentari tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Calon dokter spesialis itu memperkosa tiga korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung dengan cara membius menggunakan obat.
Belakangan, banyak pihak yang mempertanyakan kepemilikan obat bius yang diduga dipakai Priguna dalam dosis tak wajar.
Ketua IDI Jabar Moh Luthfi mengatakan seorang dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas.
Obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien harus atas izin dokter senior atau penanggung jawab residen.
“Dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tentunya tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas, karena di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumat sakit pendidikan,” kata Luthfi di Bandung, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, ada prosedur yang harus ditempuh dokter residen untuk mendapatkan izin penggunaan obat kepada pasien.
Setelah dapat rekomendasi dari supervisor, calon dokter spesialis itu kemudian pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.
IDI Jabar soal penggunaan obat bius oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memerkosa tiga korban di RSHS Bandung.
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Cermin Sikka
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri