IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna

IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang memerkosa tiga orang korban di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Khususnya di rumah sakit pendidikan itu harus diajukan dulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya, kemudian setelah dilakukan approvel baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi dan setelah disetujui instalasi farmasi baru dapat diberikan kepada pasien,” jelasnya.

Ia mengungkapkan untuk obat-obatan khusus seperti obat bius dan anastesi, kata Luthfi, ada pengawasan secara ketat. Tidak sembarang dokter diberikan izin untuk menggunakan obat tersebut.

“Untuk obat-obatan khusus di rumah sakit juga ada komite khusus dalam pengawasan terhadap obat-obatan yang sifatnya khusus seperti obat-obat tidur atau untuk pembiusan atau anastesi,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi tengah mencari sumber dari obat bius yang digunakan untuk memperkosa para korban.

Diketahui, tersangka menyuntikan jarum sebanyak 15 kali dan dimasukkanlah obat bius melalui selang infus yang terpasang di lengan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan lima jenis obat-obatan di mana di antaranya ada obat bius yang diduga diperoleh dari luas RSHS Bandung.

Obat bius itu lah yang digunakan oleh sang dokter melakukan tindakan pemerkosaan terhadap satu orang korban, belakangan diketahui bertambah menjadi tiga orang.

"Iya sementara itu yang ditemukan (lima jenis obat)," kata Surawan di Bandung, Minggu (13/4).

IDI Jabar soal penggunaan obat bius oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memerkosa tiga korban di RSHS Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News