IDI Mendukung Keputusan Larangan Jual Rokok Batangan, Nih Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sana.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi larangan penjualan rokok batangan ini, dokter IDI Sulselbar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan pembatasan menjual rokok batangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah keputusan yang tepat dan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“Pembatasan yang saat ini pemerintah lakukan untuk kesehatan kita semua,” kata dr. Wachyudi kepada wartawan, Rabu (28/12).
Menurut dr. Wachyudi, bahwa sudah diketahui banyak sekali zat kimia yang sifatnya racun terdapat dalam sebatang rokok yang diisap.
Zat kimia yang beracun itu seperti karbonmonoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, toluena dan lain-lain.
“Di dalam sebatang rokok yang diisap terkandung 4000 jenis senyawa kimia, 400 jenis zat berbahaya, dan 43 jenis zat penyebab Kanker (Karsinogenik),” ujarnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan masyarakat.
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional