IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu

IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu
IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu
JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Premi PBI Rp15.500 sesuai hitungan Kemenkeu dinilai terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan.

"Kami minta naikkan preminya. Jangan terlalu rendah (Rp 15.500) karena akan berakibat pada rendahnya pelayanan kesehatan nasional," kata Ketua Umum IDI Pusat Zainal Abidin dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Senin (25/2).

Dari perhitungan IDI, lanjutnya, standar layanan untuk pasien BPJS sekitar Rp 38 ribu. Besaran premi ini diambil berdasarkan patokan PT Askes terhadap PNS golongan I dan II yang ternyata bisa berjalan baik. Dengan premi tersebut, pasien dijamin akan mendapat perawatan medis yang layak. Berbeda dengan Rp 15.500, dikhawatirkan tenaga medis akan memberikan layanan setengah hati.

"Tenaga medis harus diperhitungkan jasanya. Sebab mereka jadi ujung tombak. Kalau terlalu rendah, bisa saja mereka cuma dapat capeknya saja karena banyaknya pasien yang harus dilayani," ujar Zainal.

JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News