IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu
Senin, 25 Februari 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Premi PBI Rp15.500 sesuai hitungan Kemenkeu dinilai terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan. "Tenaga medis harus diperhitungkan jasanya. Sebab mereka jadi ujung tombak. Kalau terlalu rendah, bisa saja mereka cuma dapat capeknya saja karena banyaknya pasien yang harus dilayani," ujar Zainal.
"Kami minta naikkan preminya. Jangan terlalu rendah (Rp 15.500) karena akan berakibat pada rendahnya pelayanan kesehatan nasional," kata Ketua Umum IDI Pusat Zainal Abidin dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Senin (25/2).
Baca Juga:
Dari perhitungan IDI, lanjutnya, standar layanan untuk pasien BPJS sekitar Rp 38 ribu. Besaran premi ini diambil berdasarkan patokan PT Askes terhadap PNS golongan I dan II yang ternyata bisa berjalan baik. Dengan premi tersebut, pasien dijamin akan mendapat perawatan medis yang layak. Berbeda dengan Rp 15.500, dikhawatirkan tenaga medis akan memberikan layanan setengah hati.
Baca Juga:
JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain