IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu
Senin, 25 Februari 2013 – 19:35 WIB
Kalaupun pemerintah berat dengan premi Rp 38 ribu, lanjutnya, IDI bersedia menurunkan preminya sebesar Rp 27 ribu sesuai standar yang diajukan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN). IDI menolak usulan premi Kemenkes Rp 22.200 dan Kemenkeu Rp 15.500.
"Kita ambil yang usulan DJSN karena tidak terlalu rendah. Kami juga mohon jangan ditawar-tawar lagi preminya karena namanya penyakit dan pengobatan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global