IDI Peringatkan Petugas Medis tanpa APD tak Boleh Layani Pasien Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih, menegaskan kepada seluruh tenaga medis untuk tetap menggunakan standar alat pelindung diri (APD) saat bertugas, jika tidak sesuai SOP, maka dilarang untuk melayani pasien positif corona.
"Imbauan itu untuk petugas kesehatan, yang pakai APD boleh merawat pasien Covid-19 yang tidak pakai APD tidak diperkenankan merawat pasien Covid," kata Daeng sekaligus meluruskan terkait rilis sebelumnya yang banyak diberitakan sebagai sikap ancaman untuk mogok, dalam sebuah wawancara televisi Sabtu (28/3).
Menurut Daeng, IDI mengeluarkan imbauan itu, agar petugas medis selalu menggunakan APD sesuai SOP saat bertugas. Pasalnya, mereka itu memiliki risiko yang tinggi untuk tertular.
Imbasnya, lanjut Daeng, jika banyak yang tertular karena mengindahkan penggunaan APD, dikhawatirkan tenaga kesehatan yang turut menangani pasien Covid-19 akan berkurang.
"Karena sangat berisiko tertular. Kalau tertular dan jatuh sakit tidak bisa lagi menolong dan merawat pasien," ungkapnya.
Terkait pemenuhan APD di lapangan, IDI memang menyarankan bagi petugas kesehatan diminta tidak melakukan pelayanan, apabila tidak tersedia APD.
Daeng mengatakan, saat ini stok APD di lapangan terbatas. Ia juga mengapresiasi gerak cepat BNPB yang sudah menyalurkan sekitar 105 ribu APD ke seluruh wilayah Indonesia, tetapi hal itu masih belum cukup.
"Kebutuhan di lapangan sekarang ini sangat tinggi. Kita hitung saja ada berapa petugas dengan kerja sehari misalnya 3 shift, per shift ada 5-6 petugas. Belum dikali pertambahan pasien setiap harinya. Sementara APD itu sekali pakai. Oleh karena itu, kami juga mengimbau ke masyarakat untuk bersama-sama melawan corona," jelasnya.
Artinya, kata Daeng, bila ketersediaan APD tidak terpenuhi, kami meminta anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat.
Ketum IDI Daeng Mohammad Faqih, menegaskan kepada seluruh tenaga medis untuk tetap menggunakan standar alat pelindung diri (APD) saat bertugas.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya