IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C
Jumat, 28 September 2012 – 06:42 WIB
Selain itu, kata Prijo, pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan UKD yang lain. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan UKD tidak disamaratakan bagi seluruh fakultas kedokteran. Fakultas kedokteran dengan akreditasi A dan B sebaiknya diperbolehkan mengadakan UKD mandiri. "Tentunya dengan diawasi oleh profesi.
Baca Juga:
Sementara mereka yang belum mendapatkan akreditasi A dan B harus mengikuti UKD yang digelar oleh tim UKD Nasional. Dengan begitu, setiap fakultas kedokteran akan berlomba-lomba mempertahankan akreditas atau meningkatkan akreditasi,"paparnya.
Prijo melanjutkan, setiap fakultas diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk memperbaiki akreditasinya. Namun, jika sampai jangka waktu tersebut , akreditasinya masih C, maka sebaiknya fakultas kedokteran tersebut dibubarkan. "Lima tahun tidak ada perubahan, nilai akreditasi tidak ada perbaikan (masih C), sebaiknya dibubarkan atau ditutup,"lanjutnya.
Prijo menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam menetapkan aturan UKD. Setidaknya, ada batasan untuk mengikuti UKD Nasional. "Intinya Dirjen Dikti Kemendikbud dan Konsil Kedokteran Indonesia bisa tegas. Di luar negeri itu, batasan mengikuti UKD hanya tiga kali. Di sini tidak ada batasannya, sehingga seorang dokter yang tidak lulus bisa berulang kali ikut ujian," imbuh dia.
JAKARTA - Jumlah fakultas kedokteran di Indonesia cukup banyak, mencapai 72 fakultas. Hanya 14 fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi A. Sementara
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation