IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C
Jumat, 28 September 2012 – 06:42 WIB

IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C
Selain itu, kata Prijo, pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan UKD yang lain. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan UKD tidak disamaratakan bagi seluruh fakultas kedokteran. Fakultas kedokteran dengan akreditasi A dan B sebaiknya diperbolehkan mengadakan UKD mandiri. "Tentunya dengan diawasi oleh profesi.
Baca Juga:
Sementara mereka yang belum mendapatkan akreditasi A dan B harus mengikuti UKD yang digelar oleh tim UKD Nasional. Dengan begitu, setiap fakultas kedokteran akan berlomba-lomba mempertahankan akreditas atau meningkatkan akreditasi,"paparnya.
Prijo melanjutkan, setiap fakultas diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk memperbaiki akreditasinya. Namun, jika sampai jangka waktu tersebut , akreditasinya masih C, maka sebaiknya fakultas kedokteran tersebut dibubarkan. "Lima tahun tidak ada perubahan, nilai akreditasi tidak ada perbaikan (masih C), sebaiknya dibubarkan atau ditutup,"lanjutnya.
Prijo menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam menetapkan aturan UKD. Setidaknya, ada batasan untuk mengikuti UKD Nasional. "Intinya Dirjen Dikti Kemendikbud dan Konsil Kedokteran Indonesia bisa tegas. Di luar negeri itu, batasan mengikuti UKD hanya tiga kali. Di sini tidak ada batasannya, sehingga seorang dokter yang tidak lulus bisa berulang kali ikut ujian," imbuh dia.
JAKARTA - Jumlah fakultas kedokteran di Indonesia cukup banyak, mencapai 72 fakultas. Hanya 14 fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi A. Sementara
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral