IDI Tertibkan Dokter Asing
jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal menertibkan dokter asing yang ditengarai melakukan praktik ilegal. Hal tersebut dipicu langkah kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan yang memecat beberapa dokter karena memprotes dipekerjakannya dokter asing tanpa prosedur semestinya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zaenal Abidin mengatakan, pelanggaran pihak RSUD Tangerang Selatan sudah masuk tahap melecehkan UU Kesehatan dan Rumah Sakit. "Kami sebagai profesi hanya tersinggung. Tapi, sebenarnya yang paling dilecehkan adalah pemerintah. Sebab, aturan soal dokter asing sudah ditandatangani Menkes (menteri kesehatan)," tegasnya.
Masuknya dokter asing ke Indonesia harus melalui verifikasi. Harus dicek ijazah dan kompetensinya. Mereka juga harus beradaptasi terlebih dahulu. Setelah verifikasi usai, mereka mendapat surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) sementara.
"Kenyataannya tidak seperti itu. Mereka seperti sengaja disiapi pasien oleh pihak rumah sakit. Mereka datang, langsung praktik, dan 2-3 hari kemudian pulang," ujarnya.
Terkait dengan nasib lima dokter yang dipecat sepihak dan 23 dokter yang menerima surat peringatan (SP) 1 dan 2, IDI akan memberikan pembelaan di ranah hukum. Sebelumnya Menkes Nafsiah Mboi mengutuk keras pemecatan yang dilakukan pimpinan rumah sakit. Bahkan, dengan tegas Menkes menginstruksikan pemecatan kepala RSUD Tangerang Selatan. (mia/c10/ca)
:ads="1"
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal menertibkan dokter asing yang ditengarai melakukan praktik ilegal. Hal tersebut dipicu langkah kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah