IDI Tuding Pemerintah Pilih Kasih Terkait BPJS

IDI Tuding Pemerintah Pilih Kasih Terkait BPJS
IDI Tuding Pemerintah Pilih Kasih Terkait BPJS
Di samping itu, lanjut dia, rencana pemerintah untuk membedakan layanan kesehatan bagi warga miskin tersebut, menyalahi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 UU SJSN menyatakan bahwa seluruh warga negara yang sakit boleh berobat ke klinik dan praktek dokter. "Tidak ada Puskesmas disebut dalam Undang Undang tersebut," jelasnya.

Untuk itu, kata Slamet, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes tidak memaksakan hitungan premi sebesar Rp 22 ribu, dimana rinciannya Rp 16 ribu untuk rumah sakit dan Rp 6 ribu diperuntukkan bagi dokter dan puskesmas. Jumlah premi Rp 6 ribu tersebut cukup dipaksakan.

""Karena kalau segitu, pelayanan kesehatannya juga kurang maksimal. Padahal kalau harus menyediakan obat dan lain-lain, setidaknya itu sekitar Rp 15 ribu. Di sisi lain, puskesmas harus diatur bahwa kapitasi nantinya masuk ke tenaga kesehatan, bukan PAD (Pendapatan Daerah)," imbuh dia.

Sementara itu, Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuturkan pemerintah dan IDI memang belum mencapai kata sepakat. Namun, pihaknya mengklaim IDI sudah mulai memahami soal iuran BPJS versi pemerintah. Karena belum sepakat, kedua belah pihak akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas iuran tersebut.

JAKARTA- Proses pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tampaknya masih terganjal sejumlah persoalan. Salah satunya terkait layanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News