Idih.. Malu-maluin! JK Ternyata Gelapkan Motor

jpnn.com - PONTIANAK - JK harus rela diringkus Polsek Pontianak Utara karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Siantan. Mantan perwira Polri itu dibekuk di Gang Gaspar, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu.
Saat ditangkap, polisi berpangkat Iptu yang pernah bertugas di Mapolda Kalbar itu tidak melakukan perlawanan. JK pun langsung digelandang ke Mapolsek. Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menegaskan, JK sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor.
“Tersangka kala itu datang ke rumah korban, meminjam sepeda motor. Karena percaya, motor pun dipinjamkan. Namun sejak dipinjamkan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka. Sehingga korban membuat laporan,” ujar AKP Ridwan, Rabu (21/10) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, JK mengaku menggadaikan sepeda motor itu kepada temannya. “Barang buktinya masih dalam pencarian. Yang jelas atas perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp13 juta,” papar AKP Ridwan.
Dia menegaskan, mantan perwira polisi tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia, jika melakukan pelanggaran hukum, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ridwan. (zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK - JK harus rela diringkus Polsek Pontianak Utara karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Siantan. Mantan perwira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri