Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Idrus Marham mengajak semua masyarakat Indonesia menghilangkan syak wasangka setelah Pilpres 2024.
Hal ini disampaikannya merespons saat ini banyak indikasi syak wasangka di tengah masyarakat terkait penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dia mengingatkan selain tidak baik, syak wasangka dapat mengganggu roda pemerintahan.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran itu melihat syak wasangka tidak bisa memberikan bobot positif, baik itu secara perorangan maupun masif.
“Jika ditilik dari sisi agama, bersyak wasangka jelas dilarang. Iya cenderung disebut penyakit hati, masuk dalam keluarga besar sifat su'udzon,” kata Idrus Marham kepada wartawan, Jumat (22/2).
Idrus Marham lantas merujuk Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi 'Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu sekalian yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.’
Secara harfiah, lanjut Idrus, jelas syak wasangka tidaklah dianjurkan.
Bahkan dalam hadist Al Bukhari, yaitu ‘Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta.’
Politikus Partai Golkar Idrus Marham angkat biacara terkait banyak indikasi syak wasangka di tengah masyarakat setelah Pilpres 2024
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu